FAJAR, MAKASSAR – Ketua DPP Resopa, Syarief Borahima menilai keputusan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, yang menandatangani sejumlah SK pelaksana tugas dan surat perintah, keliru.
Menurutnya, itu salah aturan. Sebab dia menilai, SK wali kota sifatnya tidak terbatas alias tidak memiliki rentang waktu tertentu. Sehingga, SK yang bisa ditandatangani wali kota adalah SK definitif.
”Ini pelanggaran. Redaksinya masa bakti tiga bulan, berarti seharusnya Kadis yang bersangkutan saja yang tanda tangan. Kemudian kalau enam bulan, Sekda yang tanda tangan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia juga menyoroti terkait sejumlah SK yang ditandatangani pada 1 Februari. Kata dia, itu juga salah kaprah, sebab, 1 Februari adalah hari libur, sehingga wali kota tidak bisa melakukan tanda tangan sekaitan dengan pemerintahan.
”Kemudian, ada juga SK yang tanggalnya dikasih mundur ke 1 Februari. Padahal itu hari Sabtu, kan hari libur,” tegasnya.
Dia juga menilai, Kepala BKD Kota Makassar, Ahmad Nansum tidak jeli dalam membaca dan memahami aturan. Akibatnya, terjadi hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nansum sendiri merespons hal ini dengan menjelaskan runutan aturan yang ada. Kata dia, Plt memang masa jabatannya hanya tiga bulan dna akan dievaluasi setelahnya.
Sehingga, yang bertandatangan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini kepala daerah. Selanjutnya, SK tersebut dapat diselesaikan ke Pejabat Yang Berwenang (PYB), dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda).
”Di aturan itu Plt paling lama tiga bulan dan dapat dievaluasi setelah tiga bulan. Plt ditandatangani oleh PPK (Kepala Daerah) dapat diselesaikan ke Pejabat Yang Berwenang (PYB), dalam hal ini Sekda, bukan instansi. Tetapi kalau Plh, barulah SKPD, dan Plh itu tidak boleh lama karena pelaksana harian,” tuturnya. (wid)