FAJAR, BELOPA– Jajaran Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa dua unit mesin hand traktor milik seorang petani di Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Operasi tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar, bersama tiga orang anggota Unit Reskrim Polsek Walenrang dengan dukungan personel dari Polsek Pitumpanua, Polres Wajo. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/036/II/2025/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel, pencurian terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di Desa Buntu Awo. Korban, Sukriadi, seorang petani asal Desa Salulino, Kecamatan Walenrang Utara, memarkir dua unit traktor merk Yanmar miliknya di samping sawah setelah selesai digunakan untuk membajak.
Namun, pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WITA, saksi bernama Asriadi memberi tahu bahwa mesin kedua traktor tersebut telah hilang, menyisakan hanya rangka atau bodi traktor. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30.000.000,-.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Walenrang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa dua unit mesin traktor milik korban berada di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Mesin-mesin tersebut hendak dijual dengan harga Rp15.000.000,- melalui media sosial oleh tiga orang pelaku.
Setelah memastikan barang bukti sesuai dengan milik korban, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Walenrang dan Unit Reskrim Polsek Pitumpanua segera melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku. Mereka diamankan bersama barang bukti di wilayah Kecamatan Pitumpanua.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan, yaitu Eko Purnomo alias Eko, berusia 24 tahun, warga Desa Spontan, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Luwu Utara, Irfandi alias Fandi, berusia 22 tahun, warga Desa Spontan, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Luwu Utara, dan Saktiono alias Ono, berusia 28 tahun, warga Desa Suka Raya, Kecamatan Bone Bone, Kabupaten Luwu Utara.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi dua unit mesin traktor merk Yanmar serta satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1411 UJ, yang digunakan para pelaku untuk membawa mesin traktor hasil curian.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Walenrang guna proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas tindak pidana pencurian serta kejahatan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa,” ujarnya.
Polsek Walenrang menegaskan akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya. (shd)