FAJAR, MAKASSAR — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum seorang Bhayangkari di Kabupaten Gowa, berinisial SW, hingga saat ini belum tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Sulsel ke kejaksaan. Padahal istri polisi yang suaminya bertugas di Polres Gowa itu, sudah ditetapkan tersangka sekitar November 2023 lalu. Bahkan berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan sudah P-21.
Ida Hamidah, Tim Penasihat Hukum korban Hj Herlina, mengatakan, pihaknya selaku tim penasihat hukum korban pelapor, menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum kliennya.
Pertama kata Ida Hamidah, terkait
Laporan Polisi: LP/B/1320/XII/2022/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 8 Desember 2022 dan nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor:SPRIN-SIDIK/419/II/Res.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 22 Februari 2023.
“Atas laporan klien kami itu, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar November 2023 di Polda Sulsel, “kata wanita yang akrab disapa Ida ini, Jumat, 14 Februari 2025.
Namun lanjut Ida, sampai sekarang tidak bisa di tahap duakan oleh penyidik ke kejaksaan dengan alasan sakit. Sedangkan pada saat diambil keterangannya sebagai saksi dalam laporan suaminya, SW duduk dari pagi sampai siang. Sekitar lima jam duduk dan kuat.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa
tersangka oknum Ibu Bhayangkari Polres Gowa inisial SW ini, ada beberapa laporan polisinya,”jelas Ida.
Pertama lanjut Ida, LP/15/IV/2022/POLSEK GALSEL/POLRES TAKALAR tanggal 20 April 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dan sudah berproses hukum.