English English Indonesian Indonesian
oleh

Perkuat Industri PVML OJK Terbitkan 12 Peraturan Baru

FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan dan memperkuat sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Hal guna menciptakan industri yang sehat, melindungi kepentingan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam acara “Sosialisasi Peraturan Bidang PVML” yang digelar di Jakarta, Rabu (tanggal tidak disebutkan).

“OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dari jumlah tersebut, sembilan POJK diterbitkan pada akhir tahun 2024,” Kamis, 13 Februari 2025.

Sembilan POJK yang Terbit pada Akhir 2024

  1. POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian;
  2. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
  3. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
  4. POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML;
  5. POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML;
  6. POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura;
  7. POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan;
  8. POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML; dan
  9. POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga mensosialisasikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.06/2024 yang mengatur mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama PVML.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan Asosiasi di bidang PVML, termasuk APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO, serta pimpinan dari berbagai industri di sektor PVML, seperti PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI. Acara ini juga diikuti oleh lebih dari 1.500 peserta secara hybrid.

Selain sebagai sarana penyebarluasan informasi mengenai peraturan terbaru, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan memberikan gambaran tentang arah kebijakan PVML ke depan guna menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kuat dan berdaya saing tinggi. (edo)

News Feed