English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Oknum Perwira Polda Sulbar Kini Dilaporkan ke Komisi III DPR RI

FAJAR, MAKASSAR — Kasus dugaan penghinaan, pengancaman, dan penggelapan yang dilakukan oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif, dilaporkan ke Komisi III DPR RI.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korbannya, Siti Nurhasanah, karena merasa belum mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya.

Siti mengatakan, dirinya melaporkan dua hal ke Komisi III DPR RI, yaitu pertama, soal sanksi kode etik berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun yang sampai saat ini belum dijalankan oleh Polda Sulbar. Dimana AKBP Rahman Arif diduga masih menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar.

Lalu kedua, soal mandeknya proses hukum di Polda Metro Jaya (PMJ) atas laporan dugaan penggelapan dan pengancaman yang dilakukan AKBP Rahman Arif kepada dirinya.

Adapun laporan ke Komisi 3 DPR RI ini tercatat, telah diterima oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pada Jumat (07/02/2025).

Siti berharap, aduannya itu segera ditindaklanjuti lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar dirinya bisa mendapatkan keadilan. Sebab, menurutnya, mengadukan kejahatan yang dilakukan polisi ke kantor polisi sangat sulit di Republik ini.

“Harapan saya dengan laporan ini, hasil sidang etik yang menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Rahman Arif dijalankan sebagaimana mestinya, karena Keputusan tersebut telah bersifat mengikat,” ujar Siti kepada wartawan, Kamis (13/02/2025).

“Kemudian, laporan saya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan serta pengancaman melalui media IT yang dilakukan Rahman Arif kepadanya agar ada tindaklanjutnya. Itu sudah lama saya laporkan 30 Oktober 2024, tapi baru saya selaku korban yang diperiksa, Rahman Arif sama sekali tidak dipanggil,” sambungnya.

News Feed