English English Indonesian Indonesian
oleh

Sempat Ricuh, Warga dan Ormas Lakukan Perlawanan Saat Eksekusi Lahan di Jl AP Pettarani

FAJAR, MAKASSAR — Ratusan warga dan gabungan ormas, berusaha menghalangi eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar. berlangsung ricuh pada Kamis (13/2/2025) pagi.

Lokasinya di Jl AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dimana lahan tersebut seluas 12.931 meter persegi.

Kendati demikian, tiga orang berhasil diamankan polisi dalam insiden kericuhan eksekusi sembilan ruko dan satu gedung.

Ketiga orang tersebut merupakan massa yang menolak eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Mereka bahkan memblokir jalan untuk mencegat petugas masuk.

Sengketa lahan ini telah berlangsung sejak 2018 dan berakhir dengan kemenangan Andi Baso Matutu dalam gugatan hukum.

Keputusan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 49/Pdt/2018/PN.Mks, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung dalam kasasi, serta dua putusan peninjauan kembali (PK).

Kuasa hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah lahan tersebut berdasarkan alas hak rincik yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menyebut bahwa sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki pihak lain telah dinyatakan palsu melalui putusan pidana.

“Secara hukum, tidak ada lagi perdebatan mengenai kepemilikan lahan ini. Semua sudah diklarifikasi oleh pengadilan,” ujar Hendra.

Di lokasi lahan yang dieksekusi, terdapat sembilan bangunan rumah toko (ruko) dan satu gedung. Para pemilik bangunan mengaku memiliki SHM yang sah dan merasa dirugikan atas eksekusi tersebut.

News Feed