English English Indonesian Indonesian
oleh

Sempat Ricuh, Warga dan Ormas Lakukan Perlawanan Saat Eksekusi Lahan di Jl AP Pettarani

Atas putusan-putusan perkara Pengadilan Negeri Makassar tersebut, pihak pelawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.

“Ini telah menyatakan menolak dalam putusan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar. Upaya hukum pihak ketiga atas upaya eksekusi telah selesai dan putusan a quo memiliki kekuatan hukum tetap (BHT),” ucapnya.

Salah satu pemilik ruko, Rahmawang Busrah, mengaku tidak pernah diberitahu tentang adanya gugatan yang berujung pada eksekusi.

“Kami tidak pernah dipanggil ke pengadilan sebagai turut tergugat. SHM kami juga tidak pernah dibatalkan oleh BPN,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Ali, kuasa hukum sekaligus ahli waris Hamat Yusuf—pihak yang sebelumnya menguasai lahan—menyatakan bahwa Andi Baso Matutu tidak pernah menguasai tanah tersebut. Ia juga menuding bahwa rincik yang digunakan dalam gugatan adalah dokumen palsu.

Ali mengaku telah mengajukan berbagai upaya hukum dan melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, namun tidak mendapatkan respons. Ia juga menyebut adanya putusan Komisi Yudisial (KY) yang menyatakan hakim dalam perkara ini bertindak tidak adil.

Kabagops Polrestabes Makassar, Darminto mengatakan, kericuhan ini merupakan reaksi dari warga yang berusaha mempertahankan tempat mereka hingga melakukan pelemparan batu.

Menurutnya, massa yang terlibat dalam aksi ini mayoritas berasal dari keluarga pemilik ruko serta para penjaga toko di kawasan tersebut.

Dalam eksekusi ini, sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan situasi. “Seribu personel gabungan. Alhamdulillah tidak ada luka,” tutupnya. (wis)

News Feed