Hendra Karianga mengakui bahwa Andi Baso Matutu saat ini menjalani hukuman pidana karena dugaan pemalsuan dokumen, tetapi menegaskan bahwa hal itu tidak mempengaruhi putusan perdata yang memenangkan kliennya.
Pihak yang merasa dirugikan dalam eksekusi ini meminta intervensi Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali kasus ini dan memastikan tidak ada mafia tanah yang bermain dalam putusan pengadilan.
Keputusan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks.
Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Kuasa Hukum Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi, Hendra Karianga mengatakan Adapun bangunan yang dieksekusi yaitu sembilan ruko, seperti ruko dengan usaha money changer, tempat penjualan ponsel atau alat elektronik dan bengkel.
Kemudian satu bangunan lain yaitu eks Gedung Hamrawati seluas 12.931 meter persegi adalah merupakan pelaksanaan atas Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum (BHT).
Sebelum pelaksanaan eksekusi telah ada upaya hukum perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Pihak ketiga tersebut adalah mereka yang menguasai tanah dan bangunan perkara a quo yaitu Perkara No. 234/Pdt.Bth/2022/Pn.Mks; Perkara No. 235/Pdt.Bth/2022/Pn.Mks; Perkara No. 207/Pdt.Bth/2023/Pn.Mks.
“Semua perkara perlawanan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar yang putusannya menolak perlawanan Pelawan/Pihak Ketiga,” ucapnya.