English English Indonesian Indonesian
oleh

Sipelaku-IASC Persempit Ruang Gerak Pelaku Fraud

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperkuat stabilitas sektor finansial yang inklusif. OJK pun melindungi masyarakat sekaligus memperkuat integritas industri jasa keuangan dengan meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta kemarin (11/2) menjelaskan, Sipelaku adalah aplikasi yang memuat informasi rekam jejak pelaku pada lingkup sektor jasa keuangan yang dikelola oleh OJK. Di antaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan dan riwayat fraud.

“Data dan atau informasi yang dimuat Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK,” bebernya.

Sedangkan, IASC didirikan regulator bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Aplikasi tersebut untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera. “Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce,” ujarnya.

Pembentukan IASC sebagai upaya penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan sehingga, korban memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat. “Ke depan, penanganan scam juga akan diperkuat dengan rencana pembentukan Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter,” terangnya.

News Feed