Oleh: Prof. Dr. Ir. Andi Aladin, MT. IPM.
(Dosen UMI Makassar, Narasumber PEKERTI dan AA)
Setiap dosen di negri “Merah Putih” Indonesia tercinta ini, baik negri maupun swasta tentu saja mengidam-idamkan apa yang disebut dengan restrikes dosen (SERDOS).
Betapa tidak, dengan SERDOS tersebut artinya dosen mendapatkan sertifikat pendidik sebagai Dosen, yang bermakna Dosen mendapatkan pengakuan Pemerintah terhadap profesional Dosen dalam melaksanakan tugas mulia sebagai dosen.
Berdasarkan serdor ini maka Pemerintah kita pun memberikan “reward” berupa tunjangan SERDOS setiap bulan di luar dari gaji pokok dosen sebagaimana mestinya.
Lantas bagaimana kriteria dan langkah yang perlu ditempuh agar dosen bisa mendapatkan SERDOS? Jawabannya secara formal tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Kriteria Dosen yang dapat mengikuti proses SERDOS, yaitu (pasal 14) Dosen yang telah memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi minimal 2 tahun dan
jabatan akademik minimal Asisten Ahli serta pengalaman kerja memenuhi beban kerja
minimal 12 satuan kredit semester.
Lebih lanjut pada Pasal 16 Permen tersebut dijelaskan bahwa SERDOS dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio Dosen.
Portofolio Dosen mendeskripsikan kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma, kepemilikan kompetensi pedagogik, dan kontribusi Dosen dalam pengembangan
Tridharma.