Pada pasal 16 permen tersebut ditegaskan bahwa sertifikasi Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio Dosen. Portofolio Dosen mendeskripsikan kepemilikan kompetensi pedagogik.
Komptensi pedagogik dapat dimiliki melalui sertfikasi PEKERTI dengan demikian sertifikasi Pekerti adalah jalan menuju serfikasi Dosen (SERDOS). (*)