English English Indonesian Indonesian
oleh

Bea Cukai Makassar Rampungkan Penyidikan Kasus Rokok Ilegal

FAJAR, MAKASSAR — Bea Cukai Makassar telah menyelesaikan proses penyidikan atas kasus tindak pidana cukai terkait peredaran 312.000 batang rokok ilegal. Kasus ini terjadi pada Desember 2024 di dua lokasi berbeda, yakni Jl Mutiara Boulevard, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, serta di Jl Pelita, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Parepare.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman 13 koli rokok ilegal dari Surabaya ke Makassar. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan teknik controlled delivery oleh Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Parepare, dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel. Hasilnya, tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HR yang mengaku sebagai pemilik barang ilegal tersebut.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita dua unit kendaraan roda empat berwarna abu-abu metalik beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 296.000 batang BKC HT Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 16.000 batang BKC HT Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai, dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp431.920.000. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp299.632.080.

Berdasarkan hasil penelitian pendahuluan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan adanya dugaan tindak pidana cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Oleh karena itu, kasus ini kemudian berlanjut ke tahap penyidikan.

News Feed