Saat ini, penyidikan tindak pidana di bidang cukai tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Makassar (Tahap II) telah dilakukan pada 6 Februari 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa keberhasilan penyidikan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar dalam upaya penegakan hukum. “Rampungnya proses penyidikan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas penyelundupan dan pelanggaran hukum di bidang cukai. Kami terus berupaya mengamankan penerimaan negara dan menjaga kedaulatan ekonomi negeri,” ujarnya, Selasa, 11 Februari 2024.
Dengan rampungnya kasus ini, Bea Cukai Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi peredaran barang kena cukai serta menindak tegas pelanggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas. (edo)