English English Indonesian Indonesian
oleh

Polemik Asas Dominus Litis dan Kekhawatiran Penyalahgunaan Kewenangan

FAJAR, MAKASSAR – Polemik mengenai penerapan Asas Dominus Litis menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi. Isu ini menjadi sorotan utama karena menyangkut kewenangan penuh jaksa dalam penuntutan perkara pidana. Kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang, terutama untuk kepentingan politik, menjadi perhatian utama.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Hasrullah, dosen komunikasi di Universitas Hasanuddin dan pemerhati sosial, memberikan pandangan kritis terhadap penerapan asas ini. I amenekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pihak kepolisian dan kejaksaan. “Asas Dominus Litis tidak berarti jaksa dapat bertindak sewenang-wenang,” tegas Dr. Hasrullah.

“Kepolisian, sebagai pihak yang melakukan penyidikan awal, juga harus memiliki peran dalam menentukan kelayakan suatu perkara untuk diajukan ke pengadilan. Jangan sampai asas ini justru mengabaikan peran dan kontribusi kepolisian.”

Dr. Hasrullah menambahkan bahwa keputusan untuk memajukan suatu kasus ke pengadilan bukan semata-mata hak prerogatif jaksa. Proses pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan berbagai pertimbangan dan melibatkan komunikasi yang baik antar lembaga penegak hukum. “Jika koordinasi dan komunikasi diabaikan, maka asas peradilan itu sendiri akan terganggu,” tambahnya.

Perdebatan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Para ahli hukum menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa Asas Dominus Litis diterapkan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku. Revisi KUHAP, khususnya terkait Asas Dominus Litis, perlu dikaji ulang secara komprehensif untuk menghindari potensi konflik dan memastikan bahwa sistem hukum Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum. (*/)

News Feed