English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Terbitkan POJK 32/2024 untuk Perkuat Pasar Modal Indonesia

FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan integritas serta efisiensi Pasar Modal Indonesia, sekaligus memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “POJK 32/2024 hadir untuk menjawab kebutuhan penguatan regulasi di bidang pasar modal, keuangan derivatif, serta bursa karbon, sejalan dengan ketentuan dalam UU P2SK,” ujarnya, Sabtu, 8 Februari 2025.

POJK 32/2024 membawa sejumlah ketentuan baru yang mengatur berbagai aspek dalam transaksi dan lembaga efek di pasar modal, di antaranya:

  1. Jasa lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations (SRO) berdasarkan ketetapan atau persetujuan OJK.
  2. Penjaminan penyelesaian transaksi efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.
  3. Perluasan penggunaan dana jaminan.
  4. Perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  5. Ketentuan mengenai kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha bagi penyelenggara pasar di pasar modal, termasuk Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta Perusahaan Efek.

POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Desember 2024. OJK berharap regulasi ini dapat memperkuat ekosistem pasar modal yang lebih sehat, stabil, dan inklusif. “Kami akan terus mengembangkan regulasi yang adaptif untuk menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia,” tutup Ismail Riyadi. (edo)

News Feed