English English Indonesian Indonesian
oleh

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar Segera Disidang

FAJAR, MAKASSAR — Berkas tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Makassar zona barat laut memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar guna proses persidangan.

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama, Jaluh Ramjani Jannuar (JRJ); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Setia Dinnoor (SD), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian PUPR/Balai Pemukiman Wilayah Sulsel; serta Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan paket C3, Enos Banhdaso.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa akibat perbuatan ketiga tersangka, proyek pembangunan perpipaan air limbah Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) mengalami selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen berdasarkan pemeriksaan fisik oleh ahli. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp8,092 miliar, yang berasal dari pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai dengan volume atau progres di lapangan.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Soetarmi, Jumat, 7 Februari 2025.

News Feed