English English Indonesian Indonesian
oleh

Rahima Melawan, Tak Takut Senjata demi Menolak Penggusuran Bara-Barayya

FAJAR, MAKASSAR- Rahima marah. Wajahnya memerah, suaranya berapi-api. “Saya tidak takut senjata!” serunya.

Perempuan 57 tahun itu turut serta dalam unjuk rasa yang digelar warga Bara-Barayya di depan kantor Pengadilan Negeri Makassar, JL RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis, 6 Februari, siang.

Dia adalah salah satu korban penggusuran di Bara-Barayya. Bersama puluhan warga, dia tidak bisa menahan amarahnya, bahkan ketika berhadap-hadapan dengan aparat Kepolisian yang berjaga di sana.

Mereka menolak rencana penggusuran tempat tinggal mereka. Bahkan amarahnya tak surut sampai mereka menemui pihak pengadilan. Dia menyayangkan adanya rencana eksekusi penggusuran, padahal sebelumnya pengadilan menyatakan tidak akan ada eksekusi.

“Penipu. Katanya tidak ada rencana eksekusi, ternyata suratnya sudah masuk ke Polrestabes Makassar untuk pengamanan eksekusi,” kata dia.

Rahima merasa terusik oleh rencana eksekusi 26 rumah di Bara-barayya. Dia mengaku sudah menetap di sana sejak belia. Bahkan dia tumbuh dan besar hingga berkeluarga di lingkungan tersebut.

“Kami mau tinggal di mana kalau rumah kami digusur? Saya ini sejak lahir sudah di tinggal di Bara-Barayya, kami punya surat AJB,” kata Rahima.

Pejuangan Rahima tidak sendiri. Dia dan warga turut didampingi ratusan mahasiswa. Bahkan suasana sempat tegang. Mereka yang tidak mendapat sambutan baik dari pihak pengadilan memaksa masuk. Pagar besi pun ditumbangkan, dan pada akhirnya pihak PN Makassar memberikan klarifikasi. 

Berdasarkan informasi, dugaan sengketa di atas lahan 2.800 meter persegi itu telah bergulir sejak delapan tahun silam, oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Itu sebabnya, warga yang merasa sudah tinggal di sana sejak lama mengaku terusik dengan kejadian ini.

Kata Rahima, aksi tersebut mereka gelar karena khawatir terhadap potensi eksekusi lahan secara paksa. Kabar itu kian mencuat setelah warga mengetahui adanya rapat koordinasi pemantapan eksekusi perkara lahan yang digelar oleh PN Makassar. 

“Tolong ketua pengadilan merespon, ini bentuk protes dan kemarahan kami. Polrestabes Makassar sudah mengatakan ada surat pengamanan ekseskusi yang telah dikeluarkan PN Makassar,” kata dia.

Ia lanjut mengatakan, pihak pengadilan tidak boleh menganggap bahwa aksi yang mereka lakukan menganggu kenyamanan. “Jangan salahkan warga, bapak tidak pernah merasakan ancaman kehilangan tanah dan kehilangan rumah,” teriaknya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Kota Makassar, Sibali mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Dia mengaku bakal menyampaikan langsung hal ini kepada Ketua PN Makassar untuk dirembukkan bersama.

“Aspirasi teman-teman diterima, dan insyaallah sebentar saya langsung menghadap ketua. Namun tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta juga,” ucapnya. (wid)

News Feed