English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Terbitkan 9 POJK Baru, Perkuat Pengawasan dan Pengembangan Sektor PVML

Selain itu, guna memastikan tata kelola yang lebih baik, OJK menerbitkan POJK 48/2024 yang mengatur tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas Syariah. Regulasi ini juga mencakup kewajiban pembentukan komite pengendalian internal serta prosedur penanganan benturan kepentingan yang lebih transparan.

Dalam aspek pengawasan, POJK 49/2024 hadir untuk memastikan pengawasan sektor PVML yang lebih efektif. Regulasi ini memberikan pedoman mengenai tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, serta tindak lanjut yang harus dilakukan oleh OJK.

“Dengan regulasi baru ini, pengawasan di sektor PVML akan lebih terstruktur, sehingga bisa mencegah potensi risiko sejak dini,” tambah Ismail Riyadi.

OJK juga memperkuat sektor Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura melalui POJK 46/2024. Regulasi ini menambahkan aturan baru mengenai pemanfaatan teknologi dalam pembiayaan digital, sistem pengamanan, serta perlindungan data pribadi. Selain itu, ketentuan mengenai peran asosiasi dan unit usaha syariah dalam industri ini juga diperjelas.

Pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar), OJK mengeluarkan POJK 40/2024 yang memperkuat regulasi sebelumnya. Aturan ini mencakup penilaian tingkat kesehatan penyelenggara Pindar, penguatan manajemen risiko, serta penerapan kredit scoring yang lebih ketat. Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan bagi lender dan borrower.

News Feed