FAJAR, MAKASSAR-Terpidana kasus pemerasan Elly Gwandy (63) di tangkap Kampung Muara Tengah, Bogor, Jawa Barat. Dia dimasuk dalam DPO Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar sejak 31 Januari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Elly Gwandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.B/2023/PN Makassar tertanggal 27 Maret 2024, Elly Gwandy dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan nomor 584/Pid/2024/PT Mks tertanggal 29 Mei 2024. Mahkamah Agung RI juga menolak permohonan kasasi Elly melalui putusan Nomor 147K/Pid/2024 tertanggal 2 Oktober 2024. Meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi hukuman, Elly tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Oleh karena itu, pada 31 Januari 2025, ia ditetapkan sebagai buronan melalui Surat Penetapan DPO Nomor R-27/P.4/Dti.2/01/2025,” kata Soetarmi, Jumat, 7 Februari.
Lebih lanjut Soetarmi menuturkan setelah berhasil ditangkap di Kota Bogor, Elly Gwandy sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sambil menunggu jadwal penerbangannya ke Makassar Kamis, 6 Februari 2025 pukul 22.00 Wita tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. Dia diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Di bandara, Elly disambut langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, serta Jaksa Eksekutor Andi Indra Kurniawan. Selanjutnya, Elly dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk persiapan eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa guna menjalani masa hukumannya,” ulasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim mengapresiasi kepada jajarannya yang berhasil menangkap Elly Gwandy. Ia menegaskan bahwa Kejati Sulsel akan terus memburu buronan lain yang masih berkeliaran demi tegaknya hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami akan terus memonitor dan menindak setiap buronan yang belum tertangkap. Kepada para DPO, kami himbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” ujar Agus Salim.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Jaksa Agung yang bertujuan untuk memaksimalkan pencarian dan eksekusi terhadap terpidana yang mencoba menghindari hukum. Keberhasilan ini menambah daftar panjang buronan yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sulsel, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa hukum akan tetap berjalan dan tidak ada tempat untuk bersembunyi. (edo)