Dia juga mengimbau bagi masyarakat yang menemukan adanya pungutan dalam program PTSL ini nantinya bisa segera melaporkan ke BPN Maros.
“Kalau ada yang menemukan pungutan liar dalam proses sertifikat tanah (PTSL, red) segera laporakan ke kami. Kalau yang melakukan adalah staf, tentu akan kami proses,” imbaunya. (rin/zuk)