English English Indonesian Indonesian
oleh

BPN Maros Target 9.270 Bidang Tanah Disertifikatkan

FAJAR, MAROS– Sekitar 9.270 bidang tanah akan disertifikatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros di tahun 2025. Ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.

“Jadi nanti akan sah kalau usulan kami diterima dan keluar Surat Keputusan (SK) nya,” kata Kepal Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros,
Murad Abdullah.

Dia menjelaskan kalau dalam PTSL ini pihaknya diberi target sekitar 8000 bidang tanah.

“Jadi tahun ini BPN Maros memperoleh target PTSL sebanyak 8000 bidang dan penetapan lokasi (penlok)nya yang kami usulkan ke Kanwil itu kurang lebih delapan kecamatan,” katanya.

Sementara untuk redistribusi tanah, kata dia, pihaknya mendapat target 1.270 bidang.

“Untuk redistribusi tanah kami memperoleh target 1.270 bidang yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan. Jadi total yang akan kami sertifikatkan sekitar 9.270 bidang tanah di Kabupaten Maros tahun 2025,” jelasnya.

Bagi warga desa atau kelurahan yang ingin ikut serta dalam program ini, kata dia, harus mengajukan permohonan melalui kepala desa atau lurah yang kemudian menyurat ke Kantor Pertanahan.

Setelah dilakukan seleksi, desa yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

“Jadi yang membedakan redistribusi tanah ini adalah panitianya. Karena yang berperan adalah Bupati, Kapolres, dan Kajari. Namun, outputnya tetap berupa sertifikat hak milik (SHM),” sebutnya.

Dia juga menegaskan dalam program PTSL ini, warga tak dikenakan biaya alias gratis. Masyarakat hanya perlu membayar Rp 250 ribu untuk biaya patok dan materai.

“Di luar itu, kami tidak tahu-menahu kalau ada pungutan lain. Karena kalau kami disini memang tidak ada biaya. Jadi jika ada yang seperti itu kemungkinan itu dilakukan oleh oknum yang membantu pengurusan,” ungkapnya.

Dia juga mengimbau bagi masyarakat yang menemukan adanya pungutan dalam program PTSL ini nantinya bisa segera melaporkan ke BPN Maros.

“Kalau ada yang menemukan pungutan liar dalam proses sertifikat tanah (PTSL, red) segera laporakan ke kami. Kalau yang melakukan adalah staf, tentu akan kami proses,” imbaunya.(rin)

News Feed