FAJAR, MAROS— Sebanyak 27 perusahaan mengikuti tahapan proses seleksi aanwijzing (tender) atau seleksi mitra usaha Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kamis, 6 Februari 2024 di Hotel Dalton Makassar.
Ini merupakan kelanjutan dari proses seleksi yang dilakukan PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang sudah diumumkan pada 23 Desember 2024 lalu. Saat ini tahapan seleksinya sedang berproses dan akan berlangsung hingga akhir Februari 2025.
Pada tahapan ini, calon mitra usaha mendapatkan informasi lebih lengkap dan melakukan kunjungan lapangan di lokasi area tenant bandara.
General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Minggus Gandeguai, mengatakan hari ini ada sekitar 33 paket yang dilelang.
Dimana area yang dilelang mencakup food & beverage (F&B), layanan (service), lounge, dan retail.
“Kami mulai melelang area tenant yang ada di Bandara Sultan Hasanuddin dengan total 33 paket. Kemudian yang mendaftar total ada 27 calon mitra yang mendaftar untuk berbisnis di Bandara Sultan Hasanuddin,” jelasnya.
Dia mengatakan dalam proses lelang ini akan terus didampingi oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) supaya dalam prosesnya bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan.
“Total ada 27 calon mitra yang mendaftar untuk berbisnis di Bandara Sultan Hasanuddin. Dan dalam proses ini akan terus didampingi oleh KPPU supaya kedepannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Untuk pmbisa ikut dalam proses lelang ini, kata dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Syarat utama bagi peserta adalah berbadan usaha, karena kami memiliki kewajiban membayar pajak kepada pemerintah,” sebutnya.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hadir sebagai instansi pemerintah yang membantu mengawasi dan mencegah ketidaksesuaian prosedur yang mungkin terjadi selama proses seleksi.
Plt Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Dahliana Tanur, menjelaskan pendampingan ini bertujuan memastikan transparansi serta mencegah potensi pelanggaran persaingan usaha.
“Kami melihat langsung proses bisnis yang ada di lingkup Bandara Sultan Hasanuddin. Jika ada indikasi dugaan pelanggaran persaingan usaha, maka akan kami lakukan penanganan sesuai SOP KPPU,” ungkapnya.
Diakuinya dalam proses seleksi ini, pihaknya berperan untuk memitigasi adanya pelanggaran kedua belah pihak.
“Kami di KPPU itu fokus pada pencegahan. Jadi upaya mitigasi tetap nomor satu yang kami prioritaskan. Kemudian langkah terakhir itu penanaganan persaingan usaha. Tapi apabila ada indikasi dugaan pelanggaran persiangan usaha, otomatis kami akan melakukan proses penananganan perkara sesuai SOP yang dimiliki KPPU,” ungkapnya.
Bahkan kata dia, sanksinya ada yang berupa denda administratif.
“Tergantung hasil perkara di sidang, ada juga sampai pada blacklist. Jadi tergantung dampak ekonomi yang ditimbulkan,” jelasnya.
Dia mengatakan ini merupakan pendampingan pertama se Indonesia yang dilakukan.
“Semoga kedepannya kami lakukan untuk perusahaan – perusahaan lain,” katanya.
Dengan adanya pendampingan KPPU, diharapkan dapat menciptakan situasi usaha yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rin)