WAJO, FAJAR — Pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo mendapat kritik. Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah, lamban.
Hal itu diutarakan warga Kecamatan Majauleng, Abd Hakim saat mendatangi Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang di ruang Fraksi Partai Demokrat DPRD Wajo, Rabu, 5 Februari 2025.
“Sudah satu tahun berkas untuk penerbitan sertifikat tanah saya belum selesai. Padahal harusnya, 90 hari kerja sudah terbit,” ujarnya.
Dia mendapati sertifikat tanah warga lainnya terbit lebih cepat, padahal berkas atau dokumen miliknya masuk lebih dahulu. Atas hal itu, disinyalir pelayanan yang cepat bila ada pelicin.
“Mungkin seperti itu. Karena saya lihat berkasku duluan masuk, tapi sampai sekarang tidak selesai-selesai,” sebutnya.
Di hadapan legislator senior Partai Demokrat Wajo itu, Hakim berharap, legislatif memonitor pelayanan di kantor yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tempe, Sengkang, itu.
“DPRD kami harap memanggil pihak BPN, jangan sampai banyak masyarakat yang keluhkan pelayanan di situ,” pintanya.
Menyikapi itu, AD Mayang berjanji menindaklanjuti hal ini. Lambatnya pengurusan sertifikat tanah seperti yang disuarakan masyarakat tidak selaras dengan janji pemerintah.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto mempercayakan Kementerian ATR/BPN kepada Nusron Wahid untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat dalam pengurusan tanah.
“Di bawah komando Pak Prabowo, sekarang tidak ada lagi pelayanan yang pakai pelicin. Itu semua mau dibasmi. Makanya kita akan undang pihak BPN Wajo menjelaskan keterlambatan urusan warga kita,” tegasnya. (man/zuk)