Nur Husain menerangkan, dasar David Limbunan melakukan praperadilan, adalah surat yang telah dibatalkan oleh pengadilan sendiri. Pada beberapa waktu lalu, pengadilan menolak gugatan David Limbungan, karena dinyatakan tidak memiliki legal standing.
“Makanya kami laporkan atas dasar penyerobotan dan surat palsu. Atas dasar surat yang dibatalkan oleh PN Makassar. Polda Sulsel memeriksa dan terbukti surat yang menjadi dasar untuk menguasai objek adalah sudah dibatalkan dan dinyatakan palsu oleh pengadilan, makanya statusnya sekarang tersangka, “terangnya.
“Tapi David Limbunan mengajukan praperadilan ke PN Makassar atas penetapan tersangkanya. Olehnya itu, kami minta Hakim Tunggal agar menolak praperadilan David Limbunan, “tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Humas PN Makassar, Sibali menemui massa aksi. Ia mengatakan akan menyampaikan aspirasi yang diterima langsung kepada Ketua PN Makassar.
“Aspirasi teman-teman diterima, dan In Sya Allah sebentar saya langsung menghadap ketua, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta,” ucapnya. (upk/fjr/grp/*)