English English Indonesian Indonesian
oleh

Permohonan Pemohon Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Pangkep dan Selayar

FAJAR, MAKASSAR — Gugatan Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nomor perkara 189/PHPU.BUP-XXIIl/2025 dan Kabupaten Pangkep dengan nomor perkara 117/PHPU.BUP-XX1II/2025 tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hakim MK, Arief Hidayat mengatakan bahwa untuk perkara tersebut permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana selengkapnya berkenaaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur telah termuat dalam pertimbangan hukum masing-masing perkara yang selanjutnya dianggap telah diucapkan.

“Berkenan dengan alasan tersebut tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau absurd dengan demikian eks yang epsi termohin atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon kabur atau absurd adalah beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut dia membacakan bahwa, menimbang bahwa berdasarkan perimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjutlanjut, menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal-ha lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Konklusi untuk masing-masing perkara dianggap telah diucapkan,” katanya.

Selanjutnya, Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan sebagai berikut yakni, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi berkenan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, 2 menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya.

News Feed