Tulisan ini dihadirkan sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat, khususnya para penyedia barang dan jasa yang selama ini sangat bergantung pada serapan belanja pemerintah. Mereka khawatir, kebijakan pemangkasan anggaran ini akan mengurangi kemampuan perusahaan untuk membayar gaji karyawan, yang berpotensi memicu gelombang PHK massal.
“Kami sangat khawatir jika belanja pemerintah tertahan, kami terancam tidak bisa mempertahankan tenaga kerja. Dampaknya akan sangat besar pada daya beli masyarakat,” ungkap salah satu penyedia jasa akomodasi di Makassar.
Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah arus kas pemerintah daerah di awal tahun 2025. Setelah kewajiban pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) direalisasikan, arus kas harus tetap terdistribusi ke masyarakat melalui berbagai program belanja daerah. Belanja pemerintah tidak boleh ditahan menunggu momentum di bulan tertentu, sebab triwulan awal tahun ini menjadi fase krusial bagi peredaran uang di masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga dihadapkan pada tantangan baru dalam pengelolaan anggaran, yakni kewajiban untuk mengalokasikan anggaran program makan bergizi gratis. Program ini sebelumnya tidak termuat dalam APBN 2025 dan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2025, sehingga seluruh pemerintah daerah harus melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Penjabaran APBD agar program tersebut dapat diimplementasikan.
Pemangkasan anggaran dan tambahan beban pengeluaran ini mempersempit ruang fiskal daerah. Di tengah pemotongan anggaran dari pusat, pemerintah daerah masih harus mengalokasikan anggaran untuk makan bergizi gratis. Ini menjadi tantangan besar, terutama bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang terbatas. Karena itu, strategi pengelolaan kas daerah harus lebih adaptif agar belanja tetap efektif dan ekonomi tetap bergerak.