FAJAR, MAKASSAR — Legislator Demokrat DPRD Makassar, Tri Sulkaranain Ahmad sebut adanya putusan MK memberikan sinyal positif untuk pemerintahan di Kota Makassar.
“Dengan adanya putusan MK ini sudah ada ruang terbuka dari wali kota sekarang ke wali kota terpilih untuk komunikasi” ucapnya, Selasa, 4 Februari 2025.
Sekretaris Pemuda Pancasila Sulsel ini menuturkan bahwa sebenarnya pihaknya memang selalu berdiskusi dengan pakar-pakar hukum membahas perkembangan kasus di MK.
“Memang rata-rata mengatakan hampir dipastikan bahwa kasus ini tidak akan lanjut ke tahap berikutnya dalam arti ini tertolak secara resmi di MK,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan gugat Pilwalkot Makassar tidak lanjut ke pembuktian
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilihan wali kota (Pilwalkot) Makassar 2024.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa, 4 Februari 2025.
Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK Suhartoyo. (sae)