Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa setiap orang yang ingin menemui para tersangka harus mendapatkan izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
“Tim JPU tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam proses penuntutan, sesuai ketentuan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus Salim. (edo)