English English Indonesian Indonesian
oleh

Pekan Ini Berkas Kasus Skincare Ilegal Dilimpahkan ke Pengadilan

FAJAR, MAKASSAR — Berkas tiga tersangka kasus peredaran skincare ilegal akan dilimpahkan ke Pengadilan Negari (PN).Makassar. Mereka adalah Mira Hayati, Mustadir, Agus Salim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin, 3 Februari 2025.
Berkas perkara ketiga tersangka dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke PN Makassar pada pekan ini untuk segera disidangkan.

Tersangka Agus Salim adalah pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow. Dia mengedarkan produk obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang terbukti mengandung Bisakodil, bahan yang tidak diperbolehkan dalam obat tradisional. Melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tersangka Mustadi, Direktur CV Fenny Frans yang mngedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang positif mengandung merkuri. Melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya Mira Hayati, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama. Mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang mengandung merkuri. Melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Dinas Kesehatan Makassar dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Mereka kini ditahan di Rutan Makassar berdasarkan surat perintah penahanan dengan masa penahanan 20 hari, mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025,” kata Soetarmi, Senin, 3 Februari 2025.

News Feed