FAJAR, MAKASSAR – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulsel, untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).
Dengan putusan ini, kemenangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan atau paripurna.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa, 4 Februari 2025 malam, Pukul 20.56 WIB.
Hakim menilai dalil pemohon (DIA) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim MK Suhartoyo, pada live Youtube MK yang dilihat oleh FAJAR. (sae)