English English Indonesian Indonesian
oleh

Gugatan PHP Syamsari Kitta di MK, Tidak Berdasar-Dismissal

Setelah melalui perhitungan suara oleh KPU Takalar secara berjenjang, Samsari kembali mengalami kekalahan secara telak dari pasangan calon Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin. Samsari hanya mampu meraih dan memperoleh suara sebanyak 45.997 suara atau 29,23 %, sementara penantangnya DM-HHY unggul telak dengan perolehan suara sebanyak 111.290 suara atau 70,77% suara, dengan partisipasi pemilih mencapai 71,02 %

Tidak puas dengan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar, dimana dirinya mengalami kekalahan tragis, Syamsari kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan berbagai dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum dalam gugatannya, diantaranya menuding pelaksanaan pilkada Takalar sarat dengan kecurangan secara terstruktur, sistimatis dan masif (TSM), tanpa didasari dengan fakta dan bukti berupa rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar.

Bahkan berbagai isu liar dilontarkan oleh beberapa tim sukses/tim pemenangannya yang menuding terjadi money politik dilakukan lawan politiknya, padahal ditemukan berbagai fakta dan kesaksian dari berbagai pihak, justru dari pihak mereka-lah yang patut dapat diduga melakukan money poltik jelang pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar.

Hasil gugatan Samsari sebagaimana telah diketahui bersama tidak diterima dan tidak berdasar alias telah diputus dismissal oleh Majelis Hakim MK, sekaligus merupakan kekalahan ketiga kalinya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Bupati Takalar dengan Perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nomor Urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim.

News Feed