JAKARTA, FAJAR — Mantan Bupati Takalar Periode 2017-2022, Syamsari Kitta untuk ketiga kalinya mengalami pil pahit alias ‘keok’ setelah Mahkamah Konstitusi memutus pengaduan dari pemohon Syamsari-M Natsir Ibrahim atas perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Takalar Tahun 2024 di Gedung MK Lantai pada Selasa, (4/2) dengan putusan dismissal.
Putusan Dismissal merupakan pertimbangan rapat permusyawaratan hakim konstitusi untuk memutuskan gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Proses dismissal, dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
Dismissal merupakan pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
“Mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal, maka Majelis Hakim Konstitusi memutus pengaduan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Takalar dengan putusan dismissal,” jelas praktisi hukum, Abdul Malik, SH.
Syamsari Kitta yang merupakan petahana dalam pemilihan Bupati Takalar dalam pilkada kepala daerah serentak 2024, harus menerima nasib mengalami kekalahan dalam beberapa konstestasi politik.
Setelah ‘tumbang’ dalam pemilihan calon legislatif DPR-RI 2024-2029, melalui partai Gelora yang dipimpinnya dengan hanya mengantongi suara kurang lebih 3.000-an, kemudian mengadu nasib dengan mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar menggandeng Natsir Ibrahim sebagai calon wakilnya.