Tidak puas dengan hasil tersebut, Syamsari mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan bahwa Pilkada Takalar 2024 diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti konkret maupun rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar. Bahkan, tim suksesnya sempat menyebarkan isu adanya praktik money politics yang dilakukan oleh lawan politiknya. Namun, berbagai fakta dan kesaksian justru mengarah pada dugaan bahwa tim Syamsari-lah yang terlibat dalam praktik tersebut menjelang pemilihan.
Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan Syamsari dengan putusan dismissal melalui perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025. Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan, “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sambil mengetuk palu sidang.
Dengan keputusan ini, Syamsari Kitta resmi mengalami kekalahan untuk ketiga kalinya dalam perhelatan politik, baik di pemilihan legislatif maupun dalam dua kali pemilihan kepala daerah di Takalar. (*)