English English Indonesian Indonesian
oleh

Gugat Pilwalkot Makassar Tidak Lanjut ke Pembuktian

FAJAR, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilihan wali kota (Pilwalkot) Makassar 2024.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa, 4 Februari 2025.

Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK Suhartoyo. (sae)

News Feed