English English Indonesian Indonesian
oleh

Penyusunan RUU Perkotaan, Jufri Rahman Harap Ada Solusi untuk Atasi Banjir dan Kemacetan

FAJAR, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr Jufri Rahman bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perkotaan, di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 3 Februari 2025.

Dalam pembahasan tersebut, Jufri Rahman menyampaikan, alangkah baiknya jika perancangan UU tentang Perkotaan terlebih dahulu diawali penyusunan naskah akademik. Ia juga menyampaikan beberapa masalah perkotaan yang turut menjadi perhatian Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry, di antaranya adalah banjir.

“Dalam penyusunan undang-undang itu dimulai dengan daftar inventaris masalah. Sebenarnya harus didahului dengan penyusunan naskah akademik,” ucap Jufri Rahman.

Menurut Jufri Rahman, pertemuan ini cukup penting. UU Perkotaan ini lebih baiknya diperjelas lagi, dan harus memberikan solusi terhadap masalah klasik di perkotaan, seperti banjir dan kemacetan.

“Banyak permasalahan terkait perkotaan, banjir, kemacetan, kemudian kerja sama antar Kabupaten/Kota, seperti di Sulsel ini ada Kawasan Mamminasata,” ungkap Jufri Rahman.

“Kemudian, bagaimana struktur pembiayaan untuk membiayai kawasan ini. Lalu bagaimana peran masing-masing dari tingkatan pemerintahan. Mulai dari pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota. Kewenangan itu meski diperjelas karena itu terkait dengan aspek pembiayaan nanti,” sambungnya.

Ia juga menegaskan kewenangan yang saat ini ditangani pemprov terkait permasalahan di Sulsel tidak bisa semena-mena diambil alih. Hal itu ditandai dengan adanya kewenangan pusat yang semestinya mengambil tindakan, contoh lain seperti jalan rusak yang merupakan kewenangan pusat.

News Feed