“Karena kalau bukan kewenangan kita dilarang membiayai. Jadi kewenangan itu ternyata membuat kita di lapangan itu tidak bisa bergerak cepat, contohnya waktu longsor dan banjir. Banyak bisa kita tangani langsung, tapi karena itu jalan nasional tidak bisa kita masuki. Karena itukan kewenangan pusat,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam menyatakan, apa yang menjadi pembahasan akan ditindaklanjuti dengan perencanaan undang-undang yang nantinya akan dibuat.
“Masukan tadi memperkaya rancangan undang-undang yang ingin kita buat, jadi masukan yang kita terima tadi masukan yang sangat berharga,” tutur Andi Sofyan.
“Konteks terkait perkotaan yakni dari ego sektoral itu kewenangannya yang harus diatur. Jadi UU itu perlu misalnya gorong-gorong, kanal itu sudah terjadi permasalahan disitu. Makanya kewenangan itu yang harus kita atur nanti,” tutupnya.
Diketahui, masalah banjir yang terjadi di Sulsel menjadi perhatian Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry. Saat dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel, Mendagri Tito Karnavian juga menitipkan pesan agar Prof Fadjry Djufry menyelesaikan persoalan banjir ini. (*)