FAJAR, MAKASSAR — Kejati Sulsel menghentikan penuntutan dua perkara tindak pidana umum. Penghentian penuntutan dua perkara tersebut melalui keadilan Keadilan Restoratif (RJ).
Adapun kedua perkara tersebut yakni berasal dari wilayah Kejari Makassar, atas nama tersangka Fazlur Rahman (39). Dia dijerat melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP terkait kasus penggelapan terhadap korban API (39 tahun).
Kasus tersebut bermula pada 4 September 2023 ketika korban meminta bantuan tersangka, yang berprofesi sebagai pengacara, untuk menangani perkara penggelapan yang melibatkan korban dengan PT Gowa Kencana Motor (GKM). Tersangka kemudian meminta korban mentransfer uang Rp150 juta ke rekening pribadinya untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, uang tersebut tidak diserahkan kepada PT GKM.
Diketahui bahwa tersangka merupakan anak pertama dari empat bersaudara dan menjadi tulang punggung keluarga. Dia masih membiayai pendidikan adik-adiknya serta perawatan ayahnya yang mengalami kelumpuhan.
Perkara kedua berasal dari Kejari Pangkep dengan nama tersangka Muh Yusran alias Ucu bin H. Arsyad (36 tahun). Dia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP terkait kasus pencurian terhadap korban SS.
Kasus ini terjadi pada 12 November 2024, ketika tersangka menemukan sebuah dompet berisi uang tunai Rp1.096.000, kartu ATM BRI, serta selembar kertas bertuliskan PIN ATM. Tersangka kemudian menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang sebanyak Rp20.496.000, yang digunakan untuk membeli dua unit ponsel, satu mesin kompresor, satu gelang emas 3 gram, satu karpet bulu, serta untuk kebutuhan sehari-hari.