English English Indonesian Indonesian
oleh

Kajati Hentikan Penuntutan Dua Perkara

Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang tinggal bersama istrinya, seorang penyandang disabilitas (tunarungu). Selain itu ada seorang anak berusia delapan tahun. Sehari-harinya, tersangka bekerja sebagai penyalur asam di pasar.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian perkara melalui RJ harus berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku

“Setelah disetujui, seluruh administrasi harus dilengkapi, dan apabila ada barang bukti yang tersisa, baik dokumen maupun barang, harus segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” kata Agus Salim, Jumat, 31 Januari 2025.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan syarat dilakukannya restorative justice sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 peraturan kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi.

“Semua syarat ini wajid dipenuhi jika ingin perkara di RJ-kan,” ulasnya

News Feed