“Sedangkan ada pendamping desa, masih ada kepala desa di Bone bermasalah hukum akibat salah mengelola dana desa, apalagi jika tidak didampingi. Dan kami sepakat untuk mempertanyakan ke Kementerian Desa apa masalahnya sehingga 10 pendamping desa di Bone ini tidak ada namanya dalam SK perpanjangan kontrak,” jelas Hj Adriani.
“Saya sebelumnya adalah kepala desa, saat program ini turun 2015, kami banyak terbantu oleh rekan-rekan pendamping desa. Jika benar tidak ada evaluasi kinerja, atau pelanggaran kode etik, mengapa 10 rekan-rekan pendamping di putus kontraknya. Tentu kita akan mempertanyakan ke Kemendes,” kata Andi Nurjaya Politisi PKS ini.
Sedangkan Koordinator FKPD Kabupaten Bone Dedi Hamzah, mengapresiasi langkah cepat oleha anggota Komisi I DPRD Bone.
Ia pun menyatakan telah melampirkan 4 tuntutan FKPD kepada Menteri Desa agar dilakukan peninjauan ulang SK Kepala BPSDM PMDTT Kemendes Nomor 44 tahun 2025.
“Di 4 point tuntutan FKPD Bone, kami juga mendesak agar menteri desa mengevaluasi Korkab TPP Bone dan Korprov TPP Sulsel atas kasus hilangnya data induk 10 nama pendamping desa di Bone di aplikasi manas Kemendes. Kami juga mendesak agar menteri desa melakukan hearing terhadap korkab TPP Bone dan korprov TPP karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik,” pungkasnya. (sae)