English English Indonesian Indonesian
oleh

Dugaan Penerbitan SHGB di Ruang Laut Makassar, Pelanggaran bagi Kedaulatan Pesisir Sulsel

FAJAR, MAKASSAR — Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di ruang laut tanpa dasar hukum yang jelas semakin menjadi perhatian, terutama ketika ada indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam mengabaikan kewenangan pemerintah daerah. Kasus terbaru di Sulsel memicu polemik setelah terungkap bahwa SHGB diterbitkan di area perairan yang seharusnya berada di bawah yurisdiksi pemerintah provinsi.

Lebih jauh, jika daratan baru terbentuk akibat reklamasi tanpa izin yang sah, ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat pesisir. Penimbunan laut tanpa regulasi yang tepat dapat mengancam ekosistem, mengurangi akses nelayan, dan bahkan menimbulkan konflik hukum atas kepemilikan lahan baru yang muncul akibat reklamasi.

Andi Januar Jaury Dharwis seorang aktivis laut menanggapi pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel yang akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, langkah ini dinilai kurang tepat. Seharusnya, pemerintah provinsi langsung melayangkan gugatan pembatalan SHGB tersebut karena sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ruang laut dari 0 hingga 12 mil laut adalah kewenangan pemerintah provinsi.

Akan ironis jika gugatan pembatalan tersebut justru diajukan oleh masyarakat yang terdampak, bukan oleh pemerintah yang secara hukum memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut. Padahal, dalam kasus ini, selain terjadi pelanggaran tata usaha negara dalam penerbitan SHGB, juga ada dugaan pidana berupa penyerobotan kekayaan negara dalam bentuk ruang laut.

News Feed