English English Indonesian Indonesian
oleh

BPN Maros: Sertifikat Hak Milik Terbit 2009, Penetapan Kawasan Mangrove 2012

Namun permintaan penurunan ini tidak secara keseluruhan, tapi hanya satu sertifikat saja. Dimana dari luasan 64.344 meter persegi atau 6,4 Hektare, yang diajukan penurunan statusnya hanya 36.289 meter persegi atau 3,6 Hektare saja.

“Tapi yang diajukan penurunan dari hak milik ke hak pakai luasannya hanya sekitar 36.289 meter persegi atau 3,6 Ha,” sebutnya.

Alasannya kata dia, karena lahannya berada di daerah pesisir.

“Pemohon kemudian bermohon untuk diturunkan status tanahnya menjadi hak pakai dengan alasan lahannya berada di daerah pesisir pantai,” ungkapnya.

Tetapi belakangan ditahun 2024, kata dia, pemohon kembali bermohon untuk peningkatan sertifikat menjadi hak milik.

“Nah dengan adanya hal ini, maka proses pengajuan peningkatan sertifikat hak pakai menjadi hak milik yang dimohonkan oleh si pemilik tidak kami proses lebih lanjut. Karena ini sudah masuk dalam ranah aparat penegak hukum (APH) dan disinyalir adanya pengerusakan mangrove,” jelasnya.

Sehingga untuk kelanjutan proses ini, pihak Kantor Pertanahan Maros menunggu hasil penyidikan dari APH Maros.

“Sebetulnya dalam hal pengerusakan mangrove dengan penerbitan sertifikat oleh kantor pertanahan Maros adalah dua hal yang sejajar tapi tidak bersinggungan. Karena satu mengenai penerbitan satu pengerusakan, makanya saat ini kami masih menunggu hasil penyidikan dari Polres Maros. Apakah akan kita lakukan peningkatan status hak milik atau tetap pada sertifikat hak pakai saja,” tutupnya.

Sekadar diketahui, seorang warga di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu Kabupaten Maros dilapor usai diduga melakukan pembabatan liar pohon mangrove di area Pantai Kuri Caddi.

News Feed