FAJAR, PINRANG — Beredar ditengah masyarakat dugaan kasus narkoba tangkap lepas di Kabupaten Pinrang.
Salah satu warga berinisial CK, mengungkapkan, bahwa ada penangkapan tersangka kasus narkoba yang dilakukan oleh anggota polisi pada 22 Januari 2025. Namun tersangka dilepas besoknya, pada 23 Januari 2025.
“Ada itu ditangkap tapi besoknya langsung dilepas. Ada mi lagi itu orang (yang ditangkap) berkeliaran,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima FAJAR, tersangka berinisial LH diduga ditangkap terkait kasus narkoba di Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Rabu, 22 Januari dan dilepas pada Kamis, 23 Januari.
Informan FAJAR mengungkapkan, bahwa LH diduga membayar Rp20 juta untuk dilepas oleh pihak oknum kepolisian.
Kasatnarkoba Polres Pinrang Iptu Fitri Mattika membantah terkait adanya kasus tangkap lepas yang dilakukan Polres Pinrang.
“Iye, ini info anggota bukan kami yang tangkap. Info dari anggota Polda yang amankan,” singkatnya.
Terpisah, Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy saat dikonfirmasi terkait kasus ini belum merespons FAJAR saat dihubungi. (ams)