Sedangkan Sekretaris FKPD Kabupaten Bone Andi Rahmat menegaskan bahwa kasus pemutusan kontrak sepihak ini mesti segera diatensi dan berharap Menteri Desa memerintahkan agar dilakukan investigasi internal agar ke depan tidak ada lagi pemutusan kontrak sepihak oleh BPSDM Kemendes tanpa dasar dan tidak mengikuti Kepmen 143 Tahun 2022 tentang Pendampingan Masyarakat.
“Kami tentu berharap keadilan, dan aspirasi kami dapat ditindak lanjuti dan kami diberikan kesempatan melakukan proses klarifikasi di Kementerian,” ucapnya. (sae)