English English Indonesian Indonesian
oleh

Besok, Komisi I DPRD Bone Gelar RDPU Dengan FKPD Imbas Kemendes Putus Kontrak Sepihak 10 TPP di Bone

“Berkaitan SK Kepala BPSDM PMDTT Nomor 44 Tahun 2025 tentang perpanjang kontrak pendamping desa Sulawesi Selatan tahun anggaran 2025, perlu ditinjau ulang, dan dibatalkan. Karena ini kami duga maladministrasi dan cacat hukum dan tidak sesuai dengan Kepmen 143 Tahun 2022 tentang Pendampingan Masyarakat,” pungkasnya.

FKPD Bone Desak Menteri Desa Lakukan Investigasi Internal

Dedi melanjutkan, FKPD Kabupaten Bone pun mendesak agar Menteri Desa Yandri Susanto memerintahkan kepada jajarannya melakukan investigasi internal sekaitan kasus hilangnya data induk sejumlah pendamping desa di aplikasi Manas Kemendes secara misterius.

Ia juga berharap Menteri Desa memerintahkan kepada Koordinator Nasional TAPM Pusat melakukan hearing terhadap Korkab TPP Kabupaten Bone dan Korprov TPP Sulsel selaku penanggung jawab di daerah sekaitan hilangnya data induk 10 TPP di Bone di aplikasi Manas Kemendes yang berujung pemutusan kontrak kerja 10 TPP di Bone.

Bahkan jumlahnya di Sulsel, sebanyak 20 orang TPP diberhentikan kontraknya dengan alasan yang sama, yakni hilang data induknya di aplikasi Manas Kemendes PDTT.

Ia menduga ada ulah oknum internal TPP yang menjadi dalang hingga 10 pendamping desa di Bone tidak diperpanjang kontraknya karena motif pribadi oleh oknum internal.

“Kami menduga ada ulah oknum internal yang melakukan sabotase dan motifnya adalah politik dan sentimen pribadi . Olehnya kami juga meminta Pihak Auditor Internal Kemendes melakukan investigasi ke Bagian pengelola data induk TPP di BPSMD PMDTT dan melakukan hearing terhadap korkab TPP Bone dan Korprov TP Provinsi Sulsel. Karena kordinator ini adalah penanggung jawab di daerah terkait program P3MD Kemendes sejak turunnya kebijakan dana desa sejak disahkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 ,” jelasnya.

News Feed