English English Indonesian Indonesian
oleh

Cabuli Remaja, Tukang Ojek di Maros Ini Ditangkap Polisi

FAJAR, MAROS— Remaja berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan seorang tukang ojek di Maros. Insiden ini terjadi setelah korban yang nekat kabur dari rumah orang tuanya di Pangkep. Dia tak sengaja bertemu dengan tukang ojek bernama Nawir (34).

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban kabur dari rumahnya di Kabupaten Pangkep, Sabtu, 4 Januari 2025 lalu. Keeseokan harinya korban tak sengaja bertemu dengan pelaku Nawir di Jalan Poros Maros-Makassar, Minggu, 5 Januari 2025. “Jadi korban tidak sengaja bertemu dengan si pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek di Maros,” katanya

Pelaku pun kemudian menawarkan tumpangan terhadap korban. Itu dengan mengiming-imingi tempat tinggal lengkap dengan makan dan minum. Korban yang tidak memiliki arah tujuan pun terperdaya. “Karena korban tidak tahu arah dan tujuan pelaku membawa korban ke rumah kontrakannya,” jelasnya, kemarin.

Di rumah kontrakan tersebutlah pelaku kemudian beberapa kali melakukan aksi bejatnya. “Ya dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencabuli korban sejak tanggal 14 Januari hingga 18 Januari 2025,” katanya.

Dia mengatakan, awal mula kasus ini terungkap, sesaat setelah seorang kerabat korban melihat korban bersama pelaku Nawir di sebuah mal. Kerabatnya itu kemudian mengecek ke rumah kontrakan pelaku dan menemukan korban sedang bersama Nawir.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Tim Jatanras Polres Maros juga langsung turun dan berhasil mengamankan pelaku di Perumnas Tumalia tanpa perlawanan, Pada 21 Januari 2025 lalu.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk proses lebih lanjut dan kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya Nawir dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (rin/*)

News Feed