FAJAR, MAKASSAR-Kerugian negara dalam dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar mencapai Rp5,8 miliar. Perhitungan tersebut dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad mengungkapkan, hasil audit dari BPKP telah diterima dan akan menjadi dasar dalam proses hukum lebih lanjut terhadap para tersangka yang terlibat. Hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP dalam kasus dana hibah KONI Kota Makassar adalah sebesar Rp5.850.864.662,78.
“Audit yang dilakukan oleh BPKP menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyidikan kasus korupsi ini. Dengan adanya angka pasti dari hasil perhitungan kerugian negara, Kejari Makassar dapat melanjutkan proses hukum dengan lebih kuat, termasuk menetapkan pertanggungjawaban terhadap para tersangka,” kata Arifuddin, Jumat, 24 Januari.
Menurut Arifuddin, perhitungan ini dilakukan dengan metode yang cermat berdasarkan dokumen keuangan dan bukti lainnya yang telah dikumpulkan selama penyelidikan. Pihaknya telah bekerja sama dengan BPKP dalam melakukan audit ini, dan hasilnya akan menjadi dasar dalam penuntutan.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar ini mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan olahraga di Kota Makassar. Dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk KONI diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Beberapa modus yang diduga digunakan dalam kasus ini antara lain penggelembungan anggaran, laporan fiktif, serta penggunaan dana di luar kegiatan yang telah ditentukan dalam perencanaan. Kejari Makassar menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dan sedang memeriksa lebih lanjut para saksi serta pihak-pihak yang terlibat.
“Kami masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini. Jika ditemukan bukti baru, bukan tidak mungkin ada tambahan tersangka,” ucapnya.
Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar.
Nauli mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data. Data tersebut berasal dari anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). “Anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada,” paparnya.
Dugaan korupsi ini, kata Nauli, terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023, dengan total anggaran Rp 65 miliar. Dari jumlah tersebut sekitar Rp5 miliar SiLPA tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (edo/ham)