FAJAR, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan regulasi baru terkait tarif premi kendaraan bermotor pada tahun 2025. Regulasi ini akan menjadi perubahan atas Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa aturan baru ini akan mencakup tarif premi untuk kendaraan bermotor konvensional dan kendaraan listrik.
Ogi menjelaskan bahwa tarif premi kendaraan listrik akan memiliki pengaturan yang berbeda dari kendaraan konvensional karena mempertimbangkan faktor risiko yang khas pada kendaraan listrik.
“Penggunaan kendaraan listrik selama 2023 dan 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Namun demikian, secara keseluruhan, jumlah kendaraan listrik masih memiliki porsi yang relatif rendah dibandingkan kendaraan konvensional,” ujarnya, Senin, 27 Januari 2025.
OJK berkomitmen untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi dalam menghadapi berbagai tantangan dan peluang, termasuk dalam lini bisnis asuransi kendaraan.
Ogi menegaskan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat mempengaruhi industri asuransi dan mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar.
“Kami mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan tetap berkomitmen melindungi konsumen melalui penyediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.