Menurut ia, penerbitan sertifikat di wilayah laut bertentangan dengan fungsi ruang laut sebagai aset publik dan pelanggaran terhadap tata ruang wilayah. Hal ini juga bertentangan dengan asas keberlanjutan yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Januar menyebut perlu ada peninjauan
ulang dan klarifikasi oleh Pemprov Sulsel dan BPN Makassar terkait situasi ini. Peninjauan ulang atas semua sertifikat tanah yang telah diterbitkan di kawasan laut dan garis pantai menjadi langkah mendesak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Andi Januar mendorong Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa izin pemanfaatan ruang laut oleh pemegang sertifikat. Serta bekerja sama dengan ATR/BPN untuk mengevaluasi status hukum sertifikat tanah di ruang laut.
“Hal ini penting untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat,” ungkap Mantan Anggota DPRD Sulsel ini.
Lanjut Januar, bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga ruang laut sebagai aset publik yang dikelola secara berkelanjutan. Jika dugaan ini terbukti benar, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Indonesia.
“Geospasial yang diduga daratan yang masih juga memerlukan penelitian lebih lanjut pada Perda RTRW Sulsel. Bukan berarti menghilangkan jejak garis pantai yang sudah terekam di satelit selama ini. Belum lagi regulasi tentang sempadan pesisir, kan,” tandasnya. (uca)