FAJAR, GOWA — Aneh tapi nyata, aksi pembalakan liar di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Malino, tepatnya di Hutan Pinus Lembanna, Kelurahan Patappang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, masih saja terjadi.
Bahkan oknum pelakunya masih misterius, dan bebas berkeliaran. Namun jejak pohon pinus yang di tebang menjadi perhatian serius pengunjung yang memanfaatkan momen libur panjang, Senin, 27 Januari 2025 di Hutan Pinus Lembanna.
Rustam, pengunjung TWA Hutan Pinus Lembanna mengaku sangat resah dengan adanya aksi penebangan pohon pinus.
Pasalnya dengan mata telanjang, Rustam bersama rekan-rekannya melihat langsung barang bukti berupa batang pohon pinus yang sudah ditebang dengan menggunakan alat pemotong chainsaw.
“Jelas sekali ini hasil kejahatan. Tampak pohon ini habis ditebang. Padahal hutan wisata alam ini juga dikelola pihak KSDA, sementara barang barang buktinya sangat jelas ditinggalkan begitu saja,” kata Rustam, Senin, 27 Januari 2025.
Sementara itu sangat jelas pula ancaman hukuman bagi pembalak liar di Taman Wisata Alam Hutan Pinus, yaitu dapat dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Berikut ancaman hukumannya :
- Pasal 33 ayat (3): Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) bagi setiap orang yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
- Pasal 40 ayat (2): Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pengambilan hasil hutan kayu dalam kawasan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Selain itu, oknum pelaku juga dapat dikenakan ancaman hukuman yang berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran, tingkat kerusakan yang ditimbulkan, serta pertimbangan hakim.