English English Indonesian Indonesian
oleh

Pentingnya Pengawasan Dalam Proses Pemilu

“Supaya ada koneksi dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat. Pusat kan lebih banyak membuat regulasi dan di bawah itu menjalankan regulasi. Inlah tantangan dalam menghadapi banyak hal. Maka pengawasan ini kami meli batkan media, pegiat sosial media, juga masyarakat secara luas,” terangnya.

Dia juga mengaku, buku ini sengaja disusun untuk menjadi kepingan pelengkap kinerja Bawaslu. Sebab, buku tersebut memuat hal-hal komprehensif yang tidak masuk dalam laporan kinerja Bawaslu.

“Buku ini disusun karena dia melihat secara kelembagaan pengaturan kinerja Bawaslu itu tidak termaktub atau tidak secara konprensif dijelaskan. Makanya buku ditarik keluar dan sebelum menyusun buku ini memberikan gambaran. Ini yang kami lakukan. Secara substansi tidak lepas dari kerja-kerja lapangan,” ungkapnya.

Sementara pakar politik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Prof Firdaus Muhammad menegaskan, buku ini menjadi potret dan rujukan ruang pengawasan. Bahwa yang berhak melakukan pengawasan bukan hanya Bawaaslu saja.

“Ini sekaitan dengan inovasi semua ruang dalam melakukan pengawasan, terutama jika mengacu para Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan partisipatif,” terangnya.

Kata dia, ideologi buku ini memberikan gambaran mengenai urusan-urusan pengawasan dalam konteks Pemilu dan Pilkada. Pesta demokrasi yang digagas untuk umum juga harus melibatkan masyarakat luas dalam pengawasannya.

“Sekali lagi, bukan hanya Bawaslu yang bisa melakukan pengawasan, tetapi ini harus memasuki semua ruang partisipatif, seperti ruang digital, dialog, komunitas atau yang punya hak melakukan pengawasan partisipatif,” tuturnya.

News Feed